Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sidang putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, antara Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda melawan Gubernur Kaltim/Pemprov Kaltim, mengabulkan pemohon (penggugat) dari Yarsi.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat mencabut surat SK Gubernur Kaltim Nomor 180/K.419/2016 yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2016.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Maria Fransiska Walintukan didampingi dua hakim PTUN, masing-masing Tamado Darmawan dan Trisoko Sugeng membacakan amar putusan.
Isi putusan perkara nomor : 29/G/2016/PTUN.SMD, mengabulkan permohonan penggugat yakni Yarsi Samarinda.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan, gugatan dikabulkan dan mencabut surat keputusan gubernur.
Alasannya, bahwa obyek sengketa dianggap tidak melalui prosedur. Misalnya dengan melakukan pemberitahuan lebih dulu, jika lahan atau bangunan RSI Samarinda, digunakan Pemprov Kaltim.
Kuasa Hukum RSIS Aswanuddin yang didampingi Suterisno dan Aji Dendy menunggu waktu 14 hari sesuai aturan perundang-undangan.
"Kita sekarang berpegang pada putusan tadi. Kita tunggu apakah pihak pemerintah mau ajukan banding tau tidak, kita akan siapkan memori kontra bandingnya," kata Aswanuddin, kepada Tribun, di PTUN Samarinda, Jalan Samarinda Seberang, Rabu (8/2/2017).
Sementara, tim kuasa hukum Pemprov Kaltim Daniel menanggapi putusan PTUN Samarinda, akan melakukan koordinasi dulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.
"Koordinasi dulu ke Biro Hukum Pemrpov Kaltim, saya tidak bisa memutuskan sebelum saya sampaikan putusan itu," ucap Daniel yang menjabat Kasi Datun Kejati Kaltim.(bud)