Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Empat korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng, Kamis (9/2/2017).
Mereka didampingi pengacara dari Law Office IDP.
Kuasa hukum para korban, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan modus yang digunakan mengelabui kliennya adalah menggunakan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipalsukan.
Penipuan ini menyebabkan kerugian yang bervariasi, mulai Rp 120 juta hingga Rp 140 juta.
"Kejadian ini terjadi pada akhir tahun 2013. Klien yang kami bawa ini tiga asal Kendal, satu orang berasal dari Semarang," tutur Bangkit.
Terlapor yang dipolisikan itu berinisial H dan WH.
Bangkit menjelaskan, seorang kliennya yang berinisial DF kenal dengan H dari teman SMA.
Korban mendapat informasi bahwa H adalah seorang polisi di Kota Pekalongan.
Terlapor kemudian menawari anak DF masuk menjadi CPNS dari jalur belakang.
Syaratnya harus membayar uang Rp 120 juta-Rp 140 juta yang akan disetorkan WH yang mengaku pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Setelah kami cek, ternyata nama WH tidak ada, begitu pula nomor induk pegawainya tidak terdaftar di Kemenkeu," tutur Bangkit.
Pada 2015, anak korban mendapat surat bernomor 4/BKN-Kanreg DIY/II/2015 perihal Informasi Sosialisasi dan Penyuluhan Kandidat CPNS Lulus Seleksi Dinas dan Non Dinas.
Surat tersebut digunakan H dan WH untuk meyakinkan korban.
"Dengan dalih seakan-akan anaknya memang diterima masuk CPNS. Kami cek Badan Kepegawaian Daerah tidak pernah mengeluarkan surat ini. Rencananya akan dikumpulkan di Yogyakarta tapi tidak jadi," ungkapnya.
Menurut Bangkit, modus penipuan yang sama juga dialami tiga klien lainnya.
Dalam penelusurannya, ada 20 korban lain yang mengalami hal sama.
Total kerugian ditaksir sekitar Rp 2 miliar.
Sekarang di manakah H dan WH?
"Kedua orang tersebut saat ini sudah tidak dapat dihubungi," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Pelapor akan dimintai keterangan dan bukti-bukti dugaan penipuan.
"Laporan penipuan ini lebih dari satu. Mungkin dari pelaporan awal akan ada korban lain yang melaporkan. Di Polres Semarang juga sudah ada laporan serupa," ujar Kombes Djarod.
Kepolisian juga akan menyelidiki dugaan anggota Polri yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS.
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan mendapat sanksi.
"Anggota itu akan dikenakan tindak pidana umum, juga kode etik dan disiplin," tandasnya. (*)