TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan penipuan, Ramadhan Pohan, membantah keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/2/2017).
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Emmy FM dan Sabarina Siahaan menghadirkan Sunarto, sopir korban penipuan.
Dalam keterangannya, Sunarto terkesan berbelit-belit dan tidak banyak mengetahui permasalahan.
Beberapa kali jawabannya membuat berang penasihat hukum Ramadhan Pohan. Sesekali ia menjawab dengan lucu sehingga memancing keriuhan para pengunjung sidang.
"Ada saya lihat Ramadhan dan Linda datang ke rumah bos saya. Kalau tidak salah, ada tiga kali," kata Sunarto.
Mendengar ini, para penasihat hukum Ramadhan emosional. Pasalnya, waktu persidangan di Jakarta Timur, saksi menyebutkan melihat para terdakwa datang hanya dua kali.
"Kalau begitu, bulan berapa saja saudara lihat terdakwa datang. Apa ada di November, Desember, atau bulan lain?" tanya penasihat hukum.
"Apa itu bulan November, Pak?" Sunarto balik bertanya dengan mimik polos.
Seketika suasana sidang riuh. Penasihat hukum menjelaskan bahwa November adalah bulan kesebelas dalam kalender Masehi.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang meminta pendapat Ramadhan. Seperti sidang sebelumnya, mantan calon wali kota Medan itu membantah keterangan saksi.
Bantahan itu soal pertemuan dirinya di rumah korban Rotua Hotnida Simanjuntak di Jalan Sei Serayu Nomor 43, Medan, pada 6 Desember 2015. Ramadhan menyatakan bahwa saat itu ia sedang berada di tempat lain.
"Saksi menyebutkan, pertemuan itu agendanya menukar kuitansi dengan cek senilai Rp 10,8 miliar. Ini rekayasa, keterangannya seakan telah dikonsep. Faktanya, pada tanggal tersebut saya banyak agenda. Tidak benar ke rumah Rotua, apalagi tentang cek dan kuitansi, enggak ada itu," kata Ramadhan.
Mantan anggota DPR RI itu berpendapat bahwa keterangan Sunarto berubah-ubah saat menjadi saksi kasus perdata di Jakarta.
"Kan, sangat tidak masuk akal kalau dia tidak bisa membedakan November dan Desember, tidak tahu apa itu November. Tapi dibilang bulan 11 dan 12 baru mengerti, aneh sekali," kata dia.
Ramadhan menyebutkan, saksi sama sekali tidak pernah melihat dirinya menerima uang tunai dari keluarga Sianipar.
"Kita lihat saja perjalanan sidang ini, sampai sidang hari ini semua tudingan peminjaman uang sama sekali tidak bisa dibuktikan," kata dia.
Sidang hari ini berlangsung hingga lewat jam kerja. Pada persidangan Selasa (7/2/2017) kemarin, saksi yang hadir adalah Timbang Sianipar selaku suami korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Salomo Mikael Candra Sianipar.
Dalam kesaksiannya, Timbang juga mengaku tidak pernah melihat Ramadhan menerima dan meminjam uang dari istrinya setiap kali mereka bertemu.
Namun, berdasarkan cerita anak-istrinya, Timbang mengetahui bahwa Ramadhan meminjam uang milik keluarga sebanyak Rp 15,3 miliar.
"Dia hanya minta dukungan suara untuk memenangkannya. Jadi saya tahunya dia pinjam uang dari cerita anak dan istri, pas mau Natal itu," ujar Timbang.
Jaksa mendakwa Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.