News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Kades di Sidoarjo Ditahan Lakukan Pungli Pada Warganya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Lagi, seorang kades ditahan karena melakukan pungli pada program prona.

Beberapa waktu lalu, Kapolresta Sidoarjo menangkap tangan Kades Sarirogo Edi Prabowo karena melakukan pungli Rp 500.000 kepada warganya yang mengikuti program prona BPN Sidoarjo.

Kini, giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang menahan Kades Nduku Sari, Jabon, Wildanul Mukholadun (53),  diduga melakukan pungli serupa.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, mengatakan Wildan diduga melakukan pungli kepada 390 pemohon program prona di desanya.

"Ada tarikan tak resmi yang tak ada dasar hukumnya. Sebab, program prona ini gratis. Kalaupun membayar hanya untuk mengganti harga materai dan patok saja," kata Adi, Jumat (10/2/2017).

Tarikan yang dilakukan Wildan bervariasi antara Rp 400.000 hingga Rp 1.500.000. Hal ini berbeda dengan Edi Prabowo yang menarik iuran seragam Rp 500.000.

Dalam menjalankan aksinya, kedua kades ini sama-sama membentuk tim pokmas. Tim inilah yang menarik uang pungli tersebut dari pemohon.

"Uang tersebut kemudian disetor ke kades. Kemudian dibagi-bagi sesuai perannya," sambung Adi.

Berbeda dengan Polresta yang menangkap tangan tersangka, pihak Kejari memanggil Wildan untuk menjalani pemeriksaan.

Adi mengungkapkan Wildan sempat mangkir terhadap pemanggilan pertama. Pihak Kejari sempat was-was Wildan akan kabur.

"Kalau untuk barang bukti (BB), kami tidak khawatir karena sudah memilikinya. Namun akhirnya yang bersangkutan datang juga," bebernya.

Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam, pihaknya langsung menetapkan Wildan sebagai tersangka. Saat ini, Wildan ditahan di Lapas Sidoarjo sembari menanti persidangan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, menambahkan terbongkarnya kasus ini karena mendapat laporan masyarakat.

Setelah didalami beberapa waktu, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa indikasi dugaan pungli tersebut benar adanya.

"Langsung kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, hingga kininjadi tersangka. Kami akan dalami lagi terkait kemungkinan adanya tersangka baru," imbuh Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini