Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menembak mati bandar narkoba bernama Dadang.
Ia ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Penangkapan terhadap Dadang bermula dari temuan 23 paket besar ganja di kantor Pos Pahoman, Senin (6/2/2017).
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas mendapat informasi adanya paket mencurigakan di kantor Pos Pahoman.
Petugas lalu melakukan pengintaian selama tiga hari.
Di hari ketiga, tersangka Feri Junaidi (26) datang ke kantor pos mengambil paket berisi ganja tersebut.
Pada saat Feri membawa paket ganja, polisi berupaya menangkap Feri.
"Petugas melihat Feri seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya sehinga kami lumpuhkan dengan menembak bagian kakinya," terang Murbani, Jumat (10/2/2017).
Dari keterangan Feri, diketahui 23 paket ganja tersebut milik Dadang.
Polisi mendatangi rumah Dadang namun tidak ada di tempat.
Polisi akhirnya menggeledah rumah Dadang dan menemukan empat plastik klip bungkus sabu dan satu buah timbangan digital.
Pada saat Feri dalam tahanan, ponsel miliknya berdering.
Ternyata Dadang menghubungi Feri dan memintanya mengantarkan 23 paket ganja itu ke Jalan Yasir Hadi Broto, Kedamaian.
Polisi datang ke tempat tersebut hendak menangkap Dadang.
Dadang melakukan perlawanan dengan mengejar polisi sambil mengayunkan golok.
"Karena sudah ada perlawanan yang membahayakan, terpaksa kami tembak Dadang," ucap Murbani.
Dadang tewas tertembus peluru aparat kepolisian.