News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benyamin Kerap Pamerkan Kemaluan ke Siswa, Diduga Alami Kelainan Seksual

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benyamin (menutup muka) diperiksa sementara di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Sabtu (11/2/2017). Warga menangkap pria berusia 32 tahun itu lantaran kerap memperlihatkan kemaluannya kepada siswi sekolah dasar. TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Benyamin (32) warga asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, digelandang ke Polresta Surakarta pada Sabtu (11/2/2017) siang.

Pria berstatus belum menikah ini memiliki hobi tidak wajar: sering mengeluarkan kemaluannya di hadapan siswa perempuan di sekolah.

Sudah tiga kali Benyamin melakukan tindakan tak senonoh selama di depan murid sebuah sekolah dasar di Surakarta, Jawa Tengah, itu.

Seorang siswa yang merasa risih melaporkan perbuatan Benyamin kepada orangtuanya. Akhirnya si orangtua murid berserta warga sekitar mengintai perbuatan pelaku.

"Pada waktu akan mengeluarkan kemaluannya kemudian kami tangkap bersama warga," kata warga Yosodipuran, Pasar Kliwon, di Mapolresta Solo.

Bowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut karena perbuatanya telah membuat anak-anak ketakutan dan enggat berangkat ke sekolah.

Polisi menduga Benyamin memiliki kelainan seksual. Ia merasa puas usai mempertontonkan kemaluannya kepada lawan jenisnya.

"Katanya (pelaku, red) setelah memperlihatkan alat kemaluannya kepada siswa perempuan merasa puas," ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi.

Polisi akan membawa Benyamin untuk berkonsultasi ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya. Ia sempat dimintai keterangan di Polsek Pasar Kliwon.

Banyaknya orang yang melihat pelaku mempertontonkan kemaluannya sehingga anggota Polsek Pasar Kliwon membawa Benyamin ke Polresta Surakarta.

Polisi mengamankan pakaian yang dipakai saat Benyamin mempertontonkan kemaluannya di depan khalayak.

Pelaku dijerat Pasal 281 ayat 1e KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di muka umum salah satunya mempertontonkan alat kemaluan perempuan atau laki-laki.

"Ancamannya dua tahun penjara," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini