TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah prihatin terhadap kasus yang menimpa dua kades (Nduku Sari Jabon dan Sarirogo) terkait dugaan pungutan liar (pungli) program prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Minggu (12/2/2017).
Dikhawatirkan, adanya kasus itu akan menghambat program tersebut.
"Prihati sekali saya. Kalau ada kasus artinya programnya dihentikan sementara. Ratusan orang yang sudah melakukan permohonan akan tertunda untuk memiliki sertifikat tanah," kata Saiful.
Saiful meminta agar para kades untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Ada baiknya, sebelum memutuskan sesuatu sebisa mungkin berkonsultasi dengan pihak yang mengerti hukum agar tak terjerat kasus serupa.
Pun ketika sudah berkonsultasi, tidak serta-merta sebuah kebijakan langsubg dilakukan. Harus disosialisasikan kepada seluruh warga untuk menjaring aspirasi.
"Di kami ada Kabag Hukum yang bisa diajak omong-omong terkait program/kebijakan desa yang akan diambil," sambungnya.
Ketika sudah sepakat, warga diminta untuk legowo. Jika ada ketidakpuasan, harap diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
"Jangan langsung ke aparat hukum. Kalau bisa ke saya dulu kalau musyawarah masih belum puas," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, menyatakan pihaknya melepaskan status tahanan Kades Sarirogo, Eko Prabowo (49), yang 25 Januari lalu terkena OTT saat menarik iuran yang diduga pungli pada program prona di balai desa setempat.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan. Pihak penjaminnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yang menjamin tersangka tetap kooperatif menjalani kasusnya," imbuh Manang.
Kendati tak lagi ditahan, lanjut Manang, berkas kasus Eko telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Nantinya, Eko akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jatim.
"Tinggal tunggu P-21," ujarnya.
Sedang Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, tak bosan mengingatkan kepada para kades bahwa pihaknya bisa memberikan konsultasi hukum terkait program/kebijakan desa.
Sunarto menerangkan desa yang saat ini memiliki otonomi mengelola anggaran dan kebijakan rentan tersandung kasus hukum.
Sunarto membeberkan dari sekitar 30-an kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2015-2016 di Kejari, 50 persennya melibatkan aparat desa. Mulai kasus penggelapan lahan TKD, pungli, dan lainnya
"Memang ada kades yang sengaja melakukan tindakan melanggar hukum. Namun banyak pula kades yang tak mengerti bahwa kebijakannya itu ternyata melawan hukum. Agar tak salah langkah, kami terbuka untuk konsultasi," tandas Sunarto.