Dalam satu bulan hasil pengemasan menggunakan merk dagang Honda, Yamaha, Suzuki, Kross, Kawasaki dan Dragon bisa mencapai 14 ribu Pcs,” ungkap Budiman.
Dia menambahkan, kegiatan usaha yang dilakukan RJP sudah berjalan satu tahun terakhir (2016).
Dari hasil menjual suku cadang palsu tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar miliaran rupiah.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengungkap pemasoknya yang berada di Jakarta.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, pasal 104 jo Pasal 6 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, lalu Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tidak memiliki izin perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf d, e dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.