TRIBUNNEWS.COM, GALESONG UTARA - Kericuhan nyaris pecah saat pencoblosan di TPS 05 Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2017) siang.
Pemicunya adalah seorang warga yang diketahui sebagai pemilih ganda.
"Yang bersangkutan itu atas nama Irwan Dg Tutu warga Campagaya Timur mempunyai DPT di sini, dia memilih," kata petugas PPS, M Saing Ramma.
Baca: Minozukuri, Mengupas Rahasia Penting Ciptakan Produk berkualitas Tinggi ala Jepang
Irwan, kata Saing Ramma, juga terdaftar di TPS 3 Desa Parangmata, Kecamatan Galesong.
"Itu yang dipermasalahkan. Yang berhak memilih menurut aturan PKPU yang baru yaitu yang terdaftar di DPT, memiliki KTP elektronik dan memiliki surat rekomendasi dari capil," kata Saing.
Irwan Dg Tutu pun langsung dibawa ke Kantor Panwas Galesong Utara untuk dimintai keterangan.
Sejumlah personel Brimob Polda Sulsel terlihat berjaga-jaga di sekitar TPS.