Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kebiasaan M Faiz (20) dan M Fadil (19) melakukan perampasan handphone (HP) berakhir di Jl Raya Manukan Surabaya.
Kedua pemuda asal Tambak Mayor Asemrowo itu menyerah setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya.
Tersangka Faiz dan Fadil tidak berkutik setelah menjambret HP milik Rosi (35) di Jl Raya Manukan Surabaya.
Mereka berdua ditangkap, setelah dikejar warga yang mendengar teriakan jambret dari korban.
Unit Reskrim Polsek Tandes yang sedang melintas di Jl Raya Manukan akhirnya melihat ada jambret yang sedang dikejar warga dan ikut melakukan pengejaran.
Kedua tersangka lari masuk menuju perkampungan.
"Tersangka Fadil lari ke arah sungai, tapi terjatuh dan kaki kirinya terkena pecahan kaca dan akhirnya tertangkap. Dia merupakan ekseutor dalam penjambretan," sebut Kapolsek Tandes Kompol Herman Hosnol, Kamis (16/2/2017).
Sementara, Faiz tertangkap setelah warga melakukan pengepungan bersama anggota Polsek Tandes.
Karena ada polisi yang ikut melakukan pengejaran, warga yang sempat emosi dan hendak menghajar tersangka mampu diredam.
Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke Mapolsek Tandes.
Kini dua tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Tandes untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi yang melakukan penyidikan, aksi di Jl Raya Manukan bukanlah yang pertama. Keduanya sudah melakukan aksinya sebanyak lima lokasi yang berbeda di Surabaya.
"Saya pernah melakukan perampasan HP di jalan Margomulyo, Tembok, kawasan Bambu Runcing, Tandes dan terakhir di Manukan. Sasarannya orang yang sedang mainan HP di atas motor atau sedang di pinggir jalan," aku Fadil.