News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kayu Olahan Tak Bertuan Diamankan Polres Kepulauan Meranti

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dari Polres Kepulauan Meranti amankan puluhan kayu olahan diduga hasil illegal logging, Kamis (16/2/2017). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polres Kepulauan Meranti, Riau mengamankan kayu olahan tak bertuan yang diduga hasil aktivitas ilegal logging di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kayu-katu tersebut ditemukan saat tim pemadam kebakaran lahan dan hutan (karlahut) tiba di lokasi.

Kayu tak bertuan tersebut kemudian dimusnahkan dan sebagian diberi garis polisi dan disita ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network) kayu-kayu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Desa Peranap.

Di Jalan Poros Desa Tanjung Peranap, ditemukan lebih kurang 7 M2 kayu olahan ukuran papan dan bloti, panjang 4 meter persegi. Barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Selanjutnya di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang 5 meter persegi kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter (barang bukti langsung dimusnahkan), gubuk/bedeng diduga milik pembalak liar dan sudah dirusak.

Kemudian di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang kayu olahan 7 meter persegi kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 (barang bukti dipasang garis polisi).

Baca: Dimas Kanjeng Kelelahan Tempuh Jarak 119 Km ke Lokasi Sidang

Selanjutnya lebih kurang 9 meter persegi kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 (barang bukti dipasang garis polisi).

Lokasi selanjutnya di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang 8 meter persegi kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 (barang bukti dipasangi garis polisi).

Serta di Pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang Kecamatan Tembing Tinggi Barat (TTB), ditemukan 12 meter persegi kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter (barang bukti di pasangi garis polisi).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan untuk barang bukti di Pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang Kecamatan Tembing Tinggi Barat sudah diamankan ke Mapolres.

"Enam personel melakukan proses evakuasi barang bukti pada hari Rabu (15/2/2017) kemarin," kata Kapolres, Kamis (16/2/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini