News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Penumpang Pesawat Sempat Diamankan karena Selundupkan Tanduk Rusa Timor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka yang dilindungi di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Sebanyak 345 kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering dengan estimasi senilai Rp 3 miliar dimusnahkan Mabes Polri hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan satwa yang dilindungi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Calon penumpang di Bandara Internasional El Tari Kupang, diamankan petugas, Minggu (19/2/2017) pagi saat hendak menyelundupkan satu set tanduk Rusa Timor (Cervus Timorensis) di dalam tas bagasinya.

Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTT, Mohammad Zaidi dan Kepala Satgas Balai Besar KSDA di Bandara El Tari Kupang, Johanes Talak yang dikonfirmasi Minggu (19/2/2017) sore membenarkan peristiwa tersebut.

"Memang benar tadi pagi petugas kami di Bandara El Tari menyita satu set tanduk Rusa Timor (Cervus Timorensis) dari salah satu penumpang yang hendak berangkat ke luar daerah," kata Zaidi, Minggu sore.

Ia meminta wartawan menanyakan lebih rinci kepada petugas di bandara.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Balai Besar BKSDA di Bandara El Tari Kupang, Johanes Talak, yang dihubungi terpisah, membenarkan.

Ia mengatakan selain mengamankan tanduk Rusa Timor, dalam pekan ini petugas juga menyita kulit kerang dan burung jenis tertentu yang dilindungi oleh undang-undang, dari beberapa calon penumpang di bandara.

Zaidi maupun Talak menolak memberikan identitas nama lengkap dan tujuan barang dan hewan langka yang diselundupkan itu.

Alasannya, para pelaku hanya diberi pembinaan dan peringatan saja untuk tidak mengulangi lagi.

"Apalagi para pelaku telah menyerahkan kembali barang dan hewan langka itu secara suka rela kepada petugas. Dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya," jelas Talak.

Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTT, Mohammad Zaidi menjelaskan menyelundupkan hewan langka ataupun tumbuhan langka yang dilindungi, baik yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.

"Saya himbau kepada warga NTT yang hendak bepergian ke luar daerah supaya jangan membawa apalagi menyelunduk hewan atau tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Sebab jika diperingatkan dan dibina tetapi masih mengulangi lagi, maka tidak ada ampun lagi. Tetapi diproses hukum secara pidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini