News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Berikut Alasan Rizieq Shihab Ajukan Mahfud MD dan Yusril sebagai Ahli dalam Kasusnya di Polda Jabar

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berjalan usai mengikuti rapat dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). KPK meminta bantuan beberapa ahli dan tokoh masyarakat untuk menjadi panitia seleksi pemilihan penasihat KPK, antara lain Mahfud MD, Sosiolog Imam Prasodjo, Akademisi dan Praktisi Bisnis Rhenald Kasali, dan mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Tim kuasa hukum akan mengajukan Yusri Ihza Mahendra dan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Sukarno yang menyeret Rizieq Shihab.

Rencananya tim kuasa hukum akan menghadirkan mantan Menteri Hukum dan HAM dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pekan depan ke depan penyidik Polda Jabar.

Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya mengajukan dua nama tersebut sebagai ahli karena Yusril dan Mahfud ahli tata negara. Keduanya paham tentang sejarah Pancasila dan elementasi dari Pancasila.

“Misalnya begini, apakah usulan Bung Karno soal Pancasila itu sudah menjadi dasar negara. Usulan itu kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara ini yang perlu didiakusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum menjadi dasar negara,” kata Sugito kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2017).

Sugito mengatakan, pihaknya yakin Yusril dan Mahfud dapat hadir untuk meyakinkan penyidik bahwa Rizieq tidak bersalah seperti yang mereka sangkakan selama ini.

Rizieq menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHpidana dan pasal 320 KUHpidana.

“Tudingan melakukan penghinaan terhadap dasar negara itu tidak benar. Sebab kalau Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 agustus 1945. Kalau usulan kan sebatas ide saja,” beber Sugito.

Ditambahkan Sugito, tim kuasa hukum tak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan ahli lainnya. Rencananya, ia juga akan mengajukan ahli bidang pidana.

“Tapi bukan sekarang. Nanti melihat proses dulu kalau Polda Jabar masih meyakini kasus itu sudah memenuhi unsur pidana, maka kami tidak perlu mengajukan ahli dan kami pun hanya meminta surat perintah penghentian penyidikan,” kata Sugito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini