Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peredaran narkoba di dalam Lapas Klas 1 Madiun berhasil digagalkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) dan petugas Lapas Madiun.
Modus peredaran tersebut adalah melemparkan narkoba melewati pagar belakang blok narapidana.
Modus tersebut berhasil diungkap melalui pengintaian pihak Lapas dari hari Jumat hingga Minggu (19/2/2017).
"Kami intai dari hari Jumat sampai Minggu pagi terlihat gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Kepala Lapas Klas 1 Madiun, Yuli Hartono.
Pada hari Minggu pukul 21.00 WIB, petugas Lapas pun melakukan razia dan membuahkan hasil.
Dalam razia tersebut ditemukan lima handphone, plastik clip, dan barang yang diduga narkoba sejenis sabu seberat 1,45 gram.
Napi yang terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas berinisial AR, DP, EP, HY, dan MS.
Petugas Lapas kembali melakukan pengembangan pada pukul 1.00 WIB, Senin (20/2/2017).
Petugas Lapas yang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kota Madiun berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 46,72 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di bekas galian yang ditutupi sampah dekat tembok belakang blok narapidana.
"Terkait pelaku penyelundupan narkoba bermodus pelemparan dari luar Lapas, kami berkoordinasi bersama Satnarkoba Polres Kota Madiun akan melakukan pendalaman peredaran narkoba melalui 5 napi yang dicurigai tersebut," tukas Yuli Hartono.