Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merampungkan penghitungan uang yang disita dari enam rekening milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI).
"Total seluruhnya, penyidik menyita uang senilai Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 yang disimpan di enam rekening," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penyitaan tersebut dalam kaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bambang Irianto (BI).
Diungkapkan Febri, uang tersebut disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito di enam rekening berbeda yaitu BTN, BTPN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI dan BRI.
"Seluruh uang itu sudah disita dan ditransfer ke rekening penampung KPK," tambah Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita harta benda Bambang seperti empat mobil mewah, satu ruko serta enam bidang tanah baik di Madiun maupun di Jombang.
Masih menyoal penyidikan perkara TPPU, penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan 15 saksi di Polres Madiun yang terdiri dari beragam unsur.