News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Blokir 6 Rekening, KPK Sita Rp 6,3 Miliar Kekayaan Wali Kota Madiun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Bambang Irianto diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merampungkan penghitungan uang yang disita dari enam rekening milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI).

"Total seluruhnya, penyidik menyita uang senilai Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 yang disimpan di enam rekening," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan penyitaan tersebut dalam kaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎ yang dilakukan oleh Bambang Irianto (BI).

Diungkapkan Febri, uang tersebut disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito di enam rekening berbeda yaitu BTN, BTPN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI dan BRI.

"Seluruh uang itu sudah disita dan ditransfer ke rekening penampung KPK," tambah Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita harta benda Bambang seperti empat mobil mewah,‎ satu ruko serta enam bidang tanah baik di Madiun maupun di Jombang.

Masih menyoal penyidikan perkara TPPU, ‎penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan 15 saksi di Polres Madiun yang terdiri dari beragam unsur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini