Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berawal dari penyelidikan, Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti mengungkap kegiatan ilegal logging di arael hutan di Desa Tanjung Peranap.
Satu orang lelaki berinisial S diamankan karena patut diduga melakukan aktifitas perambahan hutan.
S ditemukan polisi di dalam kawasan hutan pada Selasa (21/2/2017).
Saat diinterogasi, S mengakui perbuatannya dan memang ada aktifitas merambah hutan kemudian mengolahnya menjadi potongan papan.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, hasil pemeriksaan terhadap S diketahui bahwa memang sudah ada pemesan kayu.
Hal itu dipastikan dari pesan pendek dari handphone milik S.
Berdasarkan pengakuannya dan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan pengungkapan tersebut.
S selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Rabu (22/2/2017) polisi kemudian menelusuri lokasi perambahan hutan yang dilakukan S.
Bersama dengan diduga pelaku tersebut, polisi menelusuri lokasi yang terbilang cukup dalam ke kawasan hutan.
Lokasi perambahan berada di Desa Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap.
Benar saja, seluruh barang bukti berupa peralatan dan dan alat transportasi pengangkut papan satu unit sepeda yang sudah dimodifikasi ditemukan.
Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni, satu unit chainsaw, satu jeriken berisika oli kotor, satu jeriken kosong, parang, gulungan kawat dan kayu olehan berbentuk papan sebanyak 57 keping.
Karena terbatas dan sulitnya akses yang dilalui, maka polisi mengambil keputusan membawa 10 keping papan sebagai barang bukti sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, Kamis (23/2/2017) mengatakan untuk tindaklanjut dari pengungkapan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti.
Hal itu untuk mengetahui apakah perambahan dilakukan masuk dalam kawasan hutan.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun," papar Barliansyah.