Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tak butuh lama anggota Satreskoba Polresta Samarinda mencokok bandar yang menjual sabu kepada Junaidi, PNS Pemkab Kutai Timur.
Junaidi lebih dulu ditangkap polisi usai membeli sabu mengendarai motor dinas Pemkab Kutai Timur. Setelah itu polisi memintanya menunjukkan rumah bandar tempat ia membeli sabu.
Beruntung saat ke lokasi yang dituju polisi masih mendapatkan Sofyan (45), bandar sabu yang rumahnya berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.
Dari rumah Sofyan petugas mendapatkan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,37 gram.
Baca: PNS Tertangkap Beli Sabu Mengendarai Motor Dinas Pemkab Kutai Timur
"Setelah kami amankan oknum PNS Pemkab Kutim itu kita langsung kembangkan untuk mendapatkan bandar yang jual sabu ke pelaku di Jalan Gatot Subroto," Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, Jumat (24/2/2017).
Polisi mencoduk Junaidi pada Kamis (23/2/2017) malam di Jalan S Parman. Ia dibuntuti sejak dari Jalan Gatot Subroto, rumah Sofyan.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Dari tangan Junaidi polisi mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,47 gram yang ditaruh di dalam kotak rokok. Junaidi mengaku untuk menghilangkan beban rumah tangga mengkonsumsi sabu.
"Pelaku yang jual sabu ke oknum PNS itu kerja sehari-harinya usaha katering. Saat ini kami masih dalami lagi pengakuan keduanya, guna dapat mengamankan bandar lebih besar," ungkap Edi.