Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan berbagai malaadministrasi di Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan salah satu malaadministrasi yang ditemukan bertalian dengan penerbitan surat tugas bagi guru sekolah.
"Sebelumnya kami telah menerima laporan para guru ini. Ketika kami cek malaadministrasi yang kami temukan berupa penerbitan surat tugas terhadap guru sekolah," kata Abyadi Siregar, Senin (27/2/2017).
Baca: Dana Sertifikasi Tak Cair, Guru Agama Kota Medan Datangi Ombudsman
Baca: Oknum Pejabat Kemenag Medan Dituding Kutip Uang Pencairan Sertifikasi
Baca: Dana Sertifikasi Tak Cair, Guru Tak Bisa Urus Kenaikan Pangkat
Dikatakan dia malaadministrasi itu berkaitan dengan pemindahan tenaga pengawas yang tidak dibubuhi tanggal, dan tidak berkekuatan hukum.
"Sebenarnya sudah ada SK menyangkut penempatan tenaga pengawas ini. Belakangan, muncul surat tugas yang memindahkan para pengawas yang sudah mendapat penempatan," kata Abyadi.
Ombudsman juga menemukan tindakan pungutan liar. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan sertifikasi guru dan pencairan sertifikasi.
"Nantinya Kepala Bimas Depag Kota Medan, pak Hendi Johan Simanjuntak akan kami panggil ulang. Akan kami tanyai lagi soal pungli ini," Abyadi menambahkan.