Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa menegaskan bungkamnya sejumlah komisi III DPR RI terkait materi surat pemanggilan Gubernur Lampung Ridho Ficardo, bertujuan tidak terjadi fitnah yang merugikan gubernur.
Pasalnya kata dia, laporan yang masuk ke komisi III DPR RI menyangkut masalah pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan ke Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
“Saya sih tidak bisa detail ya, karena gubernur belum datang (penuhi panggilan) yang pasti, dan ini berbau sexual harassment (pelecehan seksual). Karena dia (perempuan yang melapor) datang ke komisi III, wajib komisi III menindakalanjuti, untuk meminta keterangan,” kata Desmon Mahesa, kepada Tribun Lampung, Rabu (1/3/2017).
Sehingga Legislator Gerindra ini menganggap wajar jika ada anggota komisi III tidak mau bicara atas sesuatu yang belum pasti kebenaran atas laporan tersebut .
Terlebih, gubernur belum memberikan keterangan di Komisi III.
“Jadi kalau ada anggota komisi III tidak memberikan kejelasaan tentang kasus ini, ya memang harus begitu. Karena tidak boleh ngomong sesuatu, sebelum diminta keterangan. Tidak boleh sesuatu yang sifatnya diadukan sepihak, kemudian dideklarasikan seolah-olah itu menjadi kebenaran. Bisa merugikan gubernur. Jangan-jangan pelapor yang tidak benar, gubernur yang benar,” tegas mantan aktivis 1998 ini.
Desmon mengatakan, aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR RI bukan hanya masalah perempuan namun ada masalah tanah.
Ia mengutarakan, Ridho tidak pernah hadir, tanpa keterangan dan penjelasan terkait pemanggilan dua masalah tersebut.
“Alasan pemanggilan ada laporan dari masyarakat. Ada soal tanah, ada urusan perempuan dua-duanya gubernur tidak datang. Sudah tiga kali dipanggil masalah perempuan," kata Desmon.
Ia menegaskan sesudah reses, dirinya akan menggunakan aparat kepolisan menghadapkan beliau di komisi III DPR RI.
"Kita pada saat rapat dengan kapolri sudah kasih tahu, mungkin diminta Gubernur Lampung diambil paksa, dibawa dihadapkan di komisi III, di persidangan komisi III,” tegasnya.
Saat ditanya terkait bukti-bukti laporan dari pelapor, Desmon mengatakan ada beberapa lampiran bukti-bukti yang disampaikan pelapor ke Komisi III DPR RI lampiran.
“Bukti ada berupa lampiran-lampiran itu, makanya kita kan mau mengcross cek, bukan kami mau menyiarkan kejelekan gubernur,” ungkap Desmon.
Terkait kewenangan komisi III memanggil gubernur Lampung, Desmon mengatakan hal itu tidak melanggar aturan. Karena kewenangan itu diatur dalam UU MD3.
Menurut dia, Komisi III adalah komisi hukum jadi tidak mungkin melanggar hukum.
“Yang jadi soal seorang perempuan mengadu ke komisi III tentang melakukan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh gubernur Lampung. Kami harus memproses itu berdasarkan rapat pleno dan panja penegakan hukum. Jadi tidak ada yang bisa menghentikan itu, karena itu keputusan pleno,” tegasnya.
Desmon mengatakan, seandainya Ridho hadir memberikan penjelasan pada panggilan pertama maka beritanya tidak akan menjadi besar.
Ia membantah jika pemanggilan ada nuansa politis.
Bahkan Desmon meminta gubernur Lampung untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pelapor, karena terlapor (gubernur) mengetahui perempuan yang melapor tersebut.