Kemudian Junet memanggil seseorang dan meminta mengantarkan Erik ke rumah saudaranya yang berada di Happy Garden.
"Kemudian saya diantarkan ke Happy Garden sama teman saya pakai becak," tegasnya.
AKP Abdul Rahman Wakapolsek Lubuk Baja saat di TKP mengatakan ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut.
Semua adegan yang dilakukan dalam rekontruksi tersebut adalah hasil dari keterannya kepada penyidik saat di BAP beberapa waktu lalu.
"Sejauh ini pelaku koperatif. Semua yang diperagakanya sesuai dengan hasil BAP," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (koe)