Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Lalulintas Polrestabes Medan kembali melakukan razia rutin di depan kantornya Jl Adinegoro, Medan Timur.
Razia kali ini bertujuan untuk meminimalisir keberadaan calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap merugikan masyarakat.
Dari informasi di lapangan, akedua calo yang diamankan masing-masing Dedek Subarja (39) dan Ricky Octaviandi (30), keduanya warga Jl HM Said, Gang Juki, Medan Timur.
Saat diamankan, keduanya diduga tengah mengincar masyarakat pengurus SIM.
Dari tangan masing-masing tersangka, disita berbagai dokumen seperti KTP, surat-surat kesehatan dan SIM lama milik masyarakat. Kemudian, blanko tilang dan beberapa fotocopy yang berkenaan dengan pengurusan SIM.
Baca: Kematian Sulfiani Kagetkan Warga, Diduga Bunuh Diri karena Lamaran Pacarnya Ditolak Orangtua
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan kedua tersangka diamankan oleh KBO Satlantas, Iptu Tucpat Lubis.
Awalnya Tucpat mendata juru parkir yang diduga berprofesi ganda sebagai calo.
"Saat menunjukkan identitas, kedua pelaku ini kabur. Lalu dikejar oleh anggota dan ternyata benar keduanya merupakan calo," ungkap Indra, Rabu (8/3/2017).
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan. Satlantas juga menyerahkan berbagai dokumen yang disita dari kedua tersangka. (Ray/tribun-medan.com)