TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dilantik menjadi Plt Gubernur maupun Gubernur definitiv Provinsi Banten, terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Banten Ratu Atut Choisiyah selalu meminta pejabat Pemerintah Provinsi (Banten) Banten agar loyal dan patuh padanya serta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan .
Permintaan Atut ini ternyata berbuah kasus korupsi alat kesehatan yang dikendalikan oleh Wawan.
Penyususunan APBD Banten 2012 pun dipenuhi praktek ijon oleh Wawan. Hal itu terungkap dalam sidang dengn agenda pembacaan dakwaan terhadap Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3)
Waktu itu, Agustus 2012, Wawan mengumpulkan pejabat Dinas Kesehatan Banten. Ikut hadir pula di situ Dadang Prijatna, staf PT BPP dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.
Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Dinas Kesehatan Banten menyusun anggaran 90% dalam bentuk kontraktual dan sisanya dlm bentuk non-kontraktual.
Permintaan itu disetujui Djaja Buddy Suhardja, Kepala Dinas Kesehatan Banten.
Atas usulan Wawan dalam rapat-rapat pembahasan anggaran, Atut menyetujui anggatan untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 208 miliar yang juga diloloskan DPRD.
Dalam proses lelang proyek-proyek kontraktual, Wawan menyuruh pejabat dinas kesehatan untuk berkoordinasi dengan Yuni Astuti.
Berbagai paket proyek pun telah disiapkan oleh Wawan dan Yuni, termasuk perusahaan yang menang lelang.
"Panitia pengadaan hanya secara formalitas melakukan evaluasi penawaran terhadap dokumen penawaran yang meliputi evaluasi administratif, teknis dan biaya sebagai upaya untuk memenanhkan perusahaan yanh dikehendaki Tubagus Chaeri Wardana," ucap jaksa KPK.
Atas perbuatan Atut dan Wawan ini, negara dirugikan sebesar Rp 79,79 milyar.
Duit ini pun dibagi-bagikan kepada berbagai pihak termasuk pejabat dinas dan swasta. Wagub kala itu, Rano Karno tak ketinggalan menerima cipratan uang.