TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil berinisial SR (48), diamankan polisi karena melakukan pencabulan kepada anak didiknya belum lama ini.
Dilansir dari situs Tribratanews.com, kasus perbuatan cabul itu terbongkar saat eorang korban inisial SH, menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
Korban ketakutan dan tidak mau berangkat sekolah.
Korban mengaku telah dicium pipinya sebanyak tiga kali pada saat mengantarkan absen di dalam ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang kosong dan mengancam korban jangan cerita pada siapapun.
Berdasarkan laporan pihak keluarga inisial SH, oknum guru ini juga diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap keenam korban lainnya.
"Dalihnya saat pelajaran renang dan olaharaga, pelaku memegang bagian sensitif korban," katanya dalam keterangan pers, Jumat (10/3/2017).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya memerintahkan kanit PPA melakukan penangkapan.
Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.