Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - DA (41), warga Suka Makmur, Aceh Besar sebagai terpidana kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk sebanyak 112 kali, di Masjid Al Munawarrah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/3/2017) siang.
Ia menjalani hukuman cambuk bersama lima terpidana kasus Khamar (minuman keras) dan Khalwat (mesum) lainnya.
Selain DA, juga terdapat RA (25), warga Banda Raya, Banda Aceh yang dicambuk sebanyak 94 kali, serta pasangannya, CNJ (18) warga Suka Makmur, Aceh Besar yang dicambuk 99 kali, setelah hukuman keduanya dipotong masa tahanan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Ihtilath (campur baur yang bukan muhrim) setelah ditangkap warga pada sebuah rumah di Suka Makmur pada Oktober 2016.
Selain itu, terdapat MU (35), warga Kuta Baro, Aceh Besar, serta AL (57) dan AM (60), warga Kuta Alam, Banda Aceh, ketiganya didakwa 10 kali cambuk, namun hukuman yang dijalani sudah dipotong masa tahanan.
Mereka bertiga terjerat kasus Maisir, yaitu judi sabung ayam yang ditangkap oleh polisi dalam sebuah kebun di Montasik, Aceh Besar.
Sebenarnya AL dan AM merupakan pemeluk agama Buddha, namun keduanya memilih menjalani hukuman cambuk yang sesuai dengan syariat Islam.
Liputan lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)