TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) memeriksa KM Putra Tunggal di Dermaga Armada Kamla, Jembatan 2 Barelang, Batam, Sabtu (11/3/2017).
Pemeriksan itu sebagai tindak lanjut dari penangkapan kapal yang dinakhodai Herison itu di perairan Tanjung Dato, Batam, sekitar pukul 10.30, Rabu (9/3/2017).
Kapal tersebut diduga membawa muatan yang melanggar peraturan yang berlaku. Kapal itu memuat 441 kasur bekas dari Moro, Kepulauan Riau, menuju Kuala Tungkal, Jambi.
"KM Putra Tunggal ditangkap KP Hiu 04 dalam patroli Operasi Bakamla di perairan Tanjung Datu karena diduga melakukan pelanggaran," sebut Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla Kombes Janner HR Pasaribu dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, sambung Janner, kapal tersebut tidak memiliki dokumen SIJIL, alat komunikasi radio, SKK dan manifest yang tidak sesuai.
"Setelah pemeriksaan, kapal dan barang bukti diserahkan ke instansi berwenang," tutupnya.