Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 30 orang membuat laporan ke Polsek Batam Kota karena merasa tertipu oleh penyalur yang menjanjikan mereka bekerja di luar negeri.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, Selasa (14/3/2017) malam.
Niko Aprinto salah satu warga yang merasa tertipu saat ditemui di Polsek Batam Kota mengatakan dia tertipu sebanyak Rp 3,5 juta.
Ketika itu ia dijanjikan pergi bekerja ke Singapura di sebuah kafe. Kemudian untuk uang Administrasi, Niko diminta untuk membayar uang dimuka.
"Setelah bayar uang kami diminta melakukan pelatihan. Salah satunya belajar bahas Inggris. Kemudian dua minggu setelah itu disuruh berangkat. Seharusnya kami sudah berangkat kan pada tanggal 20 lalu," kata Niko.
Baca: Tiga Nama yang Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP Sudah Meninggal Dunia
Setelah jatuh tempo, Niko dan teman-temanya tidak juga diberangkatkan ke Singapura.
Akhirnya mereka membuat laporan ke Polsek Batam Kota terkait penipuan tersebut.
"Kami sudah memuat laporan terkait penipuan ini. Kami semua ada sekitar 30 orang dengan berbagai jurusan pekerjaan. Kami berharap dengan adanya laporan ini, uang kami bisa dikembalikan. Karena dalam perjanjian awal jika tidak diberangkatkan, uang kami dikembalikan," tegasnya.
Perusahaan yang akan mempekerjakan mereka keluar negeri awalnya diketahui dari info loker di Facebook.
Perusahaan tersebut bernama Dwi Indo Pratama yang beralamat di komplek Mega Legenda.
"Setelah kami melapor, polisi juga sudah datang kesana," kata dia. (koe)