News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Eksibisionisme di Kota Semarang Bertambah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga pria duduk di atas sepeda motor di kawasan Jalan Menoreh Raya, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang inilah yang menunjukkan alat vitalnya

Korbannya adalah mahasiswi swasta asal Gunungpati, Putri (22), bukan nama sebenarnya.

Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Guki Ginting menyatakan masih berupaya mengungkap pelaku.

"Sepeda motor yang digunakan sudah tangan ketiga. Atas nama pemilik seorang perempuan. Masih kami dalami," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan perbuatan eksibisionisme melanggar pasal 34 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Djarod.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini