News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Mak Amih, Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambangi rumah Siti Rokayah (83) atau Mak Amih di Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017). Mak Amih digugat oleh anak kandungnya Rp 1,8 miliar dan kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Garut. TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersedia menjadi kuasa untuk Siti Rokayah (83) atau akrab disapa Mak Amih yang digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar.

Ketersediaan itu disampaikan Dedi saat mengunjungi rumah Mak Amih di Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Jawa barat, Sabtu (25/3/2017).

"Tidak usah sampai ke pengadilan. Ini kan masalah keluarga," ucap Dedi.

Masalah yang menimpa Mak Amih menyita publik dan harus segera diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah sang anak menggugat Mak Amih sebagai bentuk kegundahannya.

"Mungkin saja tak berniat untuk menggugat. Cuma ada hal lain yang tak bisa diungkapkan," kata pria yang khas dengan iket kepala Sunda itu.

Dedi teringat perjuangan almarhum ibunya saat mendengar musibah yang menimpa Mak Amih melalui media.

"Perjuangan seorang ibu itu tidak akan pernah tergantikan. Siapapun yang berani melawan ibu, akan saya bela Ibu itu," ujar Bupati Purwakarta itu.

Dua kali agenda sidang ditunda karena penggugat Yani Suryani (anak Mak Amih) dan suaminya, Handoyo Adianto, belum menyiapkan berkas gugatan. Sidang kembali digelar 30 Maret.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini