TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polisi akhirnya menetapkan pemilik sekaligus kepala panti asuhan Muallaf Al Hijrah sebagai tersangka pelaku kejahatan paedofilia.
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Ibrahim, pemilik sekaligus kepala panti asuhan ini, terungkap setelah tiga anak asuhnya berhasil kabur dan menceritakan pelecehan seksual yang mereka alami di panti asuhan kepada orang tuanya.
Setelah memeriksa 10 orang, Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak asuhnya sejak tahun 2016.
Seluruh korban adalah anak perempuan yang masih berusia 14 sampai 16 tahun. Pelaku pun kini masih ditahan di ruang sel tahanan Polda Gorontalo.
>