Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Masih ingat dengan Rohana alias Tante Ros (35), wanita yang diamankan oleh Satreskrim Polsekta Samarinda Seberang, karena keterlibatan dalam jaringan narkotika, yang diamankan pada tanggal 23 januari silam, di kawasan Samarinda Seberang.
Saat diamankan petugas, tante Ros tengah hamil dengan usia kandungan 8 bulan, dan pada pukul 02.20 wita, rabu (29/3) dini hari tadi, tante Ros akhirnya melahirkan anak keempatnya di rumah RSUD IA Moeis, berjenis kelamin perempuan, dengan berat 3,4 kilogram dan tinggi 49 centimeter.
"Karena usia kandungannya sudah mendekati melahirkan, akhirnya pada tanggal 27 maret lalu, kita bawa ke rumah sakit untuk perawatan, dan dini hari tadi melahirkan anak perempuan," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Heru Santoso, Rabu (29/3/2017).
Lanjut dia menjelaskan, selama pelaku menjalani perawatan di rumah sakit, kepolisian melakukan penjagaan 24 jam, hingga pelaku dinyatakan dapat keluar dari rumah sakit.
"Ada beberapa anggota yang siaga di rumah sakit untuk melakukan penjagaan, sampai pelaku boleh keluar. Setelah keluar dari rumah sakit, proses hukumnya kembali akan dilanjutkan," tuturnya.
Sementara itu, selama pelaku menjalani proses hukum, anaknya berada dibawah perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Ternyata pelaku ini mengidap penyakit hepatitis, jadi pihak rumah sakit khawatir kalau anaknya juga tertular, dan saat ini sedang dilakukan penanganan khusus terhadap bayi, dan bayi tersebut dibawah naungan KPAI dan P2TP2A," ungkap Iptu Heru.