"Heri yang bilang bahwa itu terkait dengan pinjaman uang perjalanan dinas," tuturnya.
Pada saat itu, kata Suratman, Heri tidak ikut menerima penyerahan kuitansi karena sudah mengembalikan uang ke KPK.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa Bambang pernah memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan KUA-PPAS tahun 2016.
Ketika itu pada 3 November 2016, Bambang menandatangani kesepakatan dengan DPRD perihal pengesahan KUA-PPAS 2016.
Setelah pengesahan tersebut, pada 5 November 2016, Bambang memanggil Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika ke rumahnya.
Di rumahnya, Bambang memberikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Bayu untuk dibagikan ke anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung.
Dengan rincian, masing-masing anggota DPRD mendapat Rp 2 juta, ketua fraksi Rp 4 juta, pimpinan Rp 5 juta dan semua anggota fraksi PDIP mendapat Rp 4 juta.
Bayu membagikan uang tersebut kepada anggota komisi I, komisi II dan komisi IV di Hotel Jayakarta, Hotel Spark dan Hotel Mercure, Jakarta.
Sedangkan untuk anggota komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, dibagikan uang oleh Bayu di kantor DPRD Tanggamus pada 9 November 2016.