Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar memusnahkan 17.692 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Kalbar, Rabu (29/3/2017).
Barang bukti narkoba tersebut, berasal dari pengungkapan empat kasus yang melibatkan jaringan narkotika internasional.
"Kasus pertama itu pengungkapan modus baru kejahatan pengiriman sabu asal Malaysia dari Pontianak tujuan Jakarta. Informasi diperoleh dari petugas kargo Bandara Supadio Pontianak pada 17 Februari 2017," ungkap Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Musyafak, SH MM didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Amrin Remico, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus di Mapolda Kalbar, Jalan Jend Ahmad Yani, Rabu (29/3/2017).
Selain mengamankan barang bukti 2,2 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam 20 bungkus tepung sagu, yang didalam setiap bungkus tersebut berisi masing-masing sabu seberat 100 gram lebih.
"Polisi yang melakukan Control Delivery di daerah Tambora, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial IW alias JP yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di lengan kanannya karena mencoba kabur," jelas Kapolda.
Musyafak menuturkan, kasus kedua melibatkan lima pelaku di tiga lokasi berbeda dari jaringan Malaysia.
Bermula ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak yang dikirim melalui jasa ekspedisi, dengan modus sparepart sepeda motor.
Sabu-sabu dalam kotak kardus dibagi menjadi empat bungkus, dengan berat 4.074,54 gram (4,047 kg), dan kemudian dikirim melalui kargo Bandara Supadio Pontianak pada Senin (27/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian dilakukan Control Delivery ke sebuah rumah di Perum Pesona Harapan, Blok C 2 No 7, Bekasi Utara. Tertangkaplah pelaku berinisial RC, warga Perum Pesona Harapan, Bekasi Utara.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di parkiran Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Barat, dan tertangkap lagi dua pelaku berinisial ST dan AP, yang merupakan warga Penjagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta.
"Personel Ditresnarkoba Polda Kalbar mengembangkan lagi di depan Alfa Mart, Jalan Merdeka, Pontianak. Di lokasi ini, tertangkap lagi dua pelaku, yakni berinisial SP, warga Sui Bangkong, Pontianak dan NH warga Sui Jawi Pontianak," terangnya.
Tak berhenti di situ, kasus ketiga Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 6.152,5 gram (6,152 kg), pada Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 09.23 WIB, bertempat di kantor eksedisi MEX, Jalan Merdeka Barat, Pontianak.
Baca: Sultan Pontianak Sy Abubakar Alkadrie Mangkat Dalam Usia 73 Tahun
Bermula ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kotak, yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus barang elektronik. Satu kardus besar berisi lima kantong sabu dengan berat 5 kg dan satu kardus kecil berisi 1 kg sabu.
"Dalam pengungkapan ini, personel kepolisian melakukan penyamaran sebagai karyawan ekspedisi MEX. Tersangka berinisial AD dan JA yang merupakan warga Pontianak, saat dilakukan penangkapan ketika mengambil paket sabu-sabu tersebut melakukan perlawanan, sehingga dilakukan penembakan terhadap kedua tersangka," tegas Kapolda.
Selain itu, yang keempat kembali mengungkap lagi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.266,44 gram (5,255 kg) yang disimpan dalam dua tas ransel.
"Diamankan dari tiga orang tersangka berinisial LK warga Pontianak, AY dan IR yang merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta. Ketiga orang pelaku ditangkap pada Selasa (7/3/2017), di tepi Jalan Pattimura, Pontianak dan di salah satu kamar Hotel Kini di Jalan Nusa Indah, Pontianak," papar Musyafak.
Total temuan Ditresnarkoba Polda yang dimusnahkan tersebut sebanyak 17.692 gram sabu.
Musyafak mengatakan nilai sabu ini bisa mencapai Rp 35 miliar lebih.
Dia menegaskan pemusnahan barang bukti sabu ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 80 ribu jiwa masyarakat dari jeratan narkotika.
Selain pemusnahan sabu-sabu ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Musyafak, SH MM juga merilis tangkapan terbaru Join Operation BC Entikong dan Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Pengungkapan 4,01 kg sabu asal Malaysia di Pos Lintas Batas Entikong, yang dimasukkan ke dalam tas, dan disimpan di dalam bagasi bagian belakang mobil Xenia, dan berhasil diamankan pada Jumat (17/2/2017), dari tangan dua orang pelaku berinisial HE dan IS, warga Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
"Terhadap para pelaku akan dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau hukuman mati," sambungnya.