Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pembagian jatah proyek dua persen untuk anggota DPRD Kabupaten Tanggamus usai ketok palu pengesahan APBD rupanya sudah biasa.
Kebiasaan buruk tersebut disampaikan anggota DPRD Tanggamus Fraksi Golkar Nursyahbana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Jumat (31/3/2017).
Nursyahbana dihadirkan sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan. Jaksa mendakwa Bambang dalam kasus gratifikasi.
Kesaksian Nursyahbana menguatkan kesaksian anggota DPRD sebelumnya yang juga menjadi saksi, yakni Nuzul Irsan.
Di persidangan Nursyahbana menjelaskan setiap tahun DPRD Tanggamus mendapat jatah dua persen dari proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus. Biasanya pihak kontraktor menyetor 20 persen ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Dari 20 persen yang diterima pemerintah daerah, dua persennya diberikan ke DPRD,” ujar Nursyahbana.
Pembagian jatah itu, kata Nursyahbana, sudah berlangsung setiap tahun usai pengesahan APBD sejak menjadi anggota DPRD di 2009.
“Sejak saya jadi dewan tahun 2009, sistem seperti itu sudah ada,” terangnya.
Pada 2014, Nursyahbana pernah mendapatkan uang Rp 15 juta usai pengesahan APBD. Uang itu menurutnya diberikan oleh Nuzul Irsan.
Nursyahbana mengaku pernah menerima uang Rp 2,5 juta usai pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2016. Uang diberikan Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika.
“Bayu bilang uang itu titipan dari bupati,” ia menjelaskan.
Selain pengesahan KUA PPAS, Nursyahbana mendapatkan uang usai pengesahan APBD 2016. Ketika itu Nursyahbana mendapat telepon dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ikhwani dan diminta menghadap Bupati Bambang di ruang kerjanya.
“Bambang memberikan bungkusan hitam berisi uang Rp 40 juta,” ucap dia. Selanjutnya Uang tersebut diserahkan Nursyahbana ke Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan.