Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pembunuhan siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara, KW (14) diungkap kepolisan daerah (Polda) Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menetapkan AMR (15) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan melalui gelar perkara di Mapolres Magelang, Sabtu (1/4/2017) siang.
"Motifnya sakit hati," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova.
Baca: Misteri Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Sudah 16 Saksi Diperiksa
Dijelaskan Djarod, KW memergoki AMR (15) melakukan pencurian buku tabungan dan uang siswa lain.
Kala itu KW hanya memperingatkan AMR.
Faktor lainnya adalah kala ponsel milik AMR yang dipinjam KW, disita saat ada penggeledahan dari sekolah.
Baca: Pernyataan Sikap Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara
Sebagai informasi, AMR adalah rekan seangkatan KW.
AMR merupakan pria kelahiran Makassar 22 November 2001.