“Nuzul bilang mau sidang kode etik atau proses hukum. Akhirnya kami sepakat lapor ke KPK untuk menanyakan apakah uang itu bisa dimanfaatkan atau tidak,” terang Agus.
Agus mengaku uang tersebut adalah uang ketok palu APBD.
Pada pembahasan KUA PPAS 2016 berlangsung alot.
Tim banggar sepakat untuk tidak kuorum pada paripurna pengesahan RAPBD 2016 jika usulan efisiensi dari legislatif tidak diakomodasi eksekutif.
Rencana ini diketahui Bambang melalui Pahlawan Usman.
Terjadilah pertemuan antara para ketua fraksi dengan Bambang di Rumah Makan Dua Saudara di Pringsewu.
Pada saat itu, Agus mengaku dihubungi Pahlawan Usman.
Pahlawan menyatakan ke Agus bahwa bupati mengajak bertemu.
Saat itu menurut Agus, Bambang meminta kepada ketua fraksi untuk menghadirkan seluruh anggotanya pada sidang paripurna pengesahan RAPBD 2016.
“Bupati ketika itu bilang tenang sajalah habis paripurna ada dari saya. Tidak usah saling telepon. Saya yang atur,” ujar Agus.
Agus lalu memerintahkan semua anggotanya untuk hadir pada sidang paripurna yang akhirnya kuorum.
Usai pengesahan APBD, Agus mengaku dihubungi anggota fraksinya Nursyahbana yang menanyakan jatah uang usai ketok palu APBD.
Agus lalu menghubungi Ikhwani memberitahu mengenai ada anggota fraksinya yang menanyakan uang ketok palu.
Agus mengutarakan, ketika itu Ikhwani meminta nomor telepon anggota fraksi Golkar.
“Setelah itu saya tidak tahu. Saya kasih nomor telepon anggota fraksi saya ke Ikhwani begitu juga sebaliknya,” ucapnya.
Janji Bambang ditunaikan yakni membagikan uang kepada para anggota DPRD usai pengesahan APBD.
Jumlah uang mencapai Rp 943 juta.
Sebanyak 13 anggota DPRD melapor ke KPK hingga akhirnya Bambang menjadi terdakwa.