Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rektor Universitas Airlangga Prof Moh Nasih telah membebastugaskan IKS (46) sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi dan dosen karena tersandung kasus.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan IKS sebagai tersangka pencabulan JS (16), remaja putra beberapa waktu lalu.
IKS mencabuli korban yang masih di bawah umur di ruang sausana Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya, Sabtu (1/4/2017) pukul 19.00 WIB-pukul 20.00 WIB.
“Saat ini pihak dekanat sudah saya minta mengisi posisi IKS dengan dosen lain sejak Senin (3/4/2017),” ujar Nasih kepada SURYA.co.id pada Rabu (5/4/2017).
Baca: Fakta Tercecer Tentang Dosen Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasus yang menimpa IKS semua unsurnya ada di luar sistem pendidikan. Kejadian itu dilakukan IKS di luar jam kerja yakni pada Sabtu (1/4/2017) saat libur.
"Soal (kasus) itu sifatnya pribadi. Urusan itu adalah urusan personal. Tidak ada job description wakil dekan untuk perbuatan itu, atau untuk fitness," Nasih menegaskan.
Sebelum membebastugaskan IKS, pihak kampus sebelumnya sudah menghapus data personal IKS sebagai akademisi Unair di laman Unair News.
Biasanya data personal mencakup daftar riwayat hidup mulai dari tempat tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga berbagai karya dan publikasi yang telah dilakukan.
Sosok IKS masih sempat terlihat dalam banner laman khusus fkg.unair.ac.id. Dalam banner galeri tersebut, IKS tampak masih berpose bersama jajaran dekanat FKG.
Sayangnya, foto dekanat dengan masa jabatan hingga 2020 itu pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (4/4/2017) sudah tidak ditemukan lagi.
Dikonfirmasi SURYA.co.id, Dekan FKG Unair, R Darmawna Setijanto, belum mendapat Surat Keputusan dari rektorat terkait jabatan atau posisi IKS. Ia juga tak tahu adanya perubahan di laman FKG.