Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa menuntut Dahlan Iskan enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (7/4/2017).
Tuntutan untuk mantan Menteri BUMN setebal 365 halaman itu dibaca bergantian oleh enam jaksa penuntut umum. Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo saat membacakan tuntutan di muka persidangan.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut terdakwa Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dahlan dituntut membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT PWU.
Jaksa Trimo menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. Apabila tidak membayar ganti rugi akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara.
Sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan dinilai jaksa terbukti ikut melanggar penjualan aset di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam. Penjualan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan itu dinilai melanggar ketentuan yang ada.
Usai pembacaan tuntutan dan majelis hakim menutup sidang, Dahlan santai melangkah keluar ruang sidang Cakra.
"Saya tidak kaget karena sudah diincar kejaksaan. Makanya saya dituntut setinggi-tingginya. Meski tadi sudah jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Kami kira masyarakat sudah tahu semua," ungkap Dahlan.
Sedianya sidang berlangsung pukul 10.00 WIB. Dahlan sudah berada di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB, namun hakim baru membuka sidang pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.45 WIB.