TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 22 warga negara Filipina ditangkap petugas Imigrasi Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal dan bekerja.
Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Menurut rencana, proses pendeportasian segera diberlakukan.
Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina terkait upaya pendeportasian dan pencekalan. Untuk sementara, mereka akan menghuni rumah detensi kota Manado menunggu proses deportasi.(*)
Baca tanpa iklan