Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD Tanggamus bersaksi di sidang dugaan gratifikasi Bupati nonaktif TAnggamus Bambang Kurniawan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Senin (10/4/2017). Mereka adalah Buti Kuryani, Hajin Umar dan Herwansyah.
Ketiga anggota DPRD ini merupakan anggota tim lobi DPRD. Mereka menjelaskan tentang asal usul terbentuknya tim lobi hingga tugas yang diemban.
Tim lobi dibentuk saat pembahasan KUA PPAS oleh badan anggaran pada 26 Oktober 2015.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sunu Sujatmiko, memutuskan untuk membentuk tim kecil menghadap Bupati Bambang.
Tim terdiri dari Buti, Hajin dan Ikhwani. Hajin mengutarakan, inti pembentukan tim itu untuk meminta empat item ke Bambang.
Item-item itu adalah kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perjalanan dinas dan uang lelah pembahasan APBD.
“Nursyahbana bilang tolong bantu difasilitasi bertemu bupati untuk minta uang ke bupati,” kata Hajin.
Hal senada diungkapkan Buti. Menurut dia, para anggota banggar memerintahkannya menghadap bupati untuk meminta uang pembahasan APBD.
Karena ada item tambahan yaitu meminta uang pembahasan APBD, Hajin mengatakan, tim lobi tidak jadi menghadap Bambang.
Pada rapat pembahasan RAPBD sekitar 16 November 2015, banggar kembali menggelar internal membahas hasil kerja tim lobi.
Ketika itu, menurut Hajin, Nuzul Irsan yang menanyakan hasil kerja tim lobi.
Hajin menjawab bahwa tim lobi belum menemui Bambang. Nuzul tidak terima.
“Nuzul bilang kita (anggota DPRD) jangan mau dibodohi bupati. Ini harus jelas (uang). Nursyahbana juga berkata seperti itu,” tutur Hajin.