News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Mengadu Setelah Suaminya Anggota DPRD Sulsel Nikahi Perempuan Lain

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Habis manis sepah dibuang, begitulah nasib yang dialami Patimang (53), warga Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan.

Ibu rumah tangga ini ditelantarkan suaminya, Husmaruddin, anggota DPRD Sulsel yang sudah menikah dengan perempuan lain pujaan hatinya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menikah secara siri dengan perempuan lain pada 29 Oktober 2016 di sebuah hotel di Makassar tanpa sepengetahuan istrinya.

Ironisnya Husmaruddin dituding meninggalkan utang kepada Patimang senilai Rp 100 juta ketika maju sebagai anggota DPRD Sulsel.

"Saya yang harus tanggung semua utang di bank. Padahal uang itu sengaja saya ambil untuk dia waktu maju sebagai anggota dewan," ungkap Patimang sambil mengusap air matanya di Kantor LBH Makassar, Senin (10/04/2017).

Patimang terpaksa menggadaikan sertifikatnya ke bank agar mendapat dana Rp 100 juta untuk kepentingan Husmaruddin berkampanye sebagai calon anggota dewan.

"Tiap bulan saya bayarkan Rp 2 juta. Ini sudah tiga tahun berjalan," ungkap dia.

Di kantor LBH Makassar, Patimang tak kuasa menahan tangis mengingat perlakuan suaminya tersebut. Mereka sudah 18 tahun mengarungi rumah tangga.

Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap suaminya. Pasalnya, semenjak mereka bersama, semua kebutuhan rumah tangganya ditanggung oleh istrinya.

Patimang bahkan telah melaporkan Husmaruddin ke Polda Sulsel pada 19 Januari 2017 didampingi kuasa hukumnya dari LBH dan LBH APIK atas dugaan kasus perzinahan, penelantaran rumah tangga dan pelanggaran kode etik.

Koordinator pengacara korban, Ratna Kahali, mengatakan Husmaruddin menikah siri tanpa persetujuan sah Patimang.

"Memang Dr H sudah ajukan gugatan cerai di pengadilan agama, namun belum ada putusan di tingkat kasasi," ucap Ratna di Kantor LBH Makassar.

Dikatakan Ratna, Husmaruddin melanggar Pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 jo Pasal 279 KUHP tentang penghapusan kekerasan dalam rumag tangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini