“Kami berharap penggunaan obat ini tidak perlu dibesar-besarkan, karena penggunaannya untuk pasien kondisi darurat saja,” ujarnya.
Kepala BBPOM Aceh, Dra Syamsuliani Apt MM yang ditanyai secara terpisah oleh Serambi, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi boleh atau tidaknya penggunaan obat mengandung lemak babi di RSUD Aceh Tamiang.
Menurutnya, obat yang mengandung lemak babi bisa diketahui dari label obat tersebut.
“Karena masyarakat di Aceh mayoritas muslim, kalau ada penggunaan obat harus yang halal. Jika tidak tersedia di Tamiang, bisa cari ke Medan, kalau tidak ada di Medan, masih bisa dicari ke Jakarta atau daerah lain,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Islam, kalau bersifat darurat dan tidak ada obat lain, bisa saja obat tersebut digunakan.
“Tapi syaratnya, harus dikomunikasikan secara terbuka dengan pasien. Jangan melakukan tindakan sepihak kepada pasien, karena ini menyangkut aqidah umat,” sarannya.(md)