Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa Brebes berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam persoalan yang menimpa Zubad Fahilatah.
Zubad adalah Ketua DPC PKB Brebes. Anggota DPRD Brebes ini dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Brebes karena diduga penyuka sesama jenis dan merusak rumah tangga orang.
Pelapor seorang warga Desa Larangan, Brebes, juga menyebut yang bersangkutan menggelapkan sertifikat tanah miliknya.
"Keputusan permasalahan ini kami serahkan ke DPW dan DPP (PKB). Juga terkait status yang bersangkutan sebagai ketua DPC," kata Wakil Ketua DPC PKB Brebes Zaenal Wafa, Kamis (13/4/2017).
Menurut dia pengurus di tingkat DPW Jateng dan DPP PKB sudah mengetahui permasalahan tersebut. Dia pun meminta para kader partai tetap tenang dan menunggu keputusan.
"Kemungkinan DPP telah menerjunkan tim investigasi atas persoalan tersebut. Kami minta kader partai tetap tenang, tidak gaduh, sambil menunggu keputusan keluar," ia menambahkan.
Zaenal menegaskan tetap berpegang kepada keputusan para kiai sepuh yang berada di jajaran Dewan Syuro. Apalagi di Brebes ada satu anggota Dewan Syuro DPP PKB, KH Subhan Mamun.
Sementara beberapa kali dihubungi untuk dimintai keterangan, Zubad Fahilatah enggan menjawab panggilan.
Organisasi sayap atau underbow PKB, Garda Bangsa, mendesak agar Zubad mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PKB Brebes.
"Ini sudah mencemarkan nama baik partai serta melanggar norma kesusilaan dan akidah agama," kata Wakil Ketua Garda Bangsa Brebes, Hasyim Dwikardi.
Dia menegaskan Garda Bangsa sepakat dengan sikap KH Subhan Mamun agar kasus itu segera diselesaikan.
Pihaknya pun akan mengirimkan surat kepada DPP PKB agar segera mengambil tindakan.