Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung, terdakwa kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menghukum Albar dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Albar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Putusan ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar membenarkan adanya putusan tingkat banding terhadap Albar.
"Ya kami sudah terima pemberitahuan putusannya. Terdakwa dihukum lebih tinggi yaitu empat tahun dan enam bulan penjara," kata Sidrotul, Minggu (16/4/2017).
Lebih tinginya putusan tingkat banding ini dikarenakan perbedaan pasal yang dikenakan.
Pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Albar dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Tisu Berserakan di Kasur, Seorang Wanita Ditinggal Kekasihnya dalam Kamar Hotel
Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim menilai Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidrotul mengatakan, pihaknya belum tahu apakah akan mengambil langkah hukum kasasi terkait adanya putusan ini.
Dia mengatakan, putusan tingkat banding ini sesuai dengan tuntutan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Korupsi land clearing terjadi pada Agustus 2014 sampai Desember 2014.