Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.
Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.
Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.
Pada sidang yang digelar Rabu (29/3/2017), jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.
Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.
Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.
Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.
Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.
Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.
Baca: (VIDEO) Melisa Putri Almarhum M Pansor Keluar Sidang Sambil Tundukan Kepala
Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.
Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.
Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.
Harapan Keluarga
Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati.
Sebelumnya, Malhan, kerabat Pansor berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Medi sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan tidak berubah.
"Kami sekeluarga berharap dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan, dan tidak berubah," kata Malhan, kepada Tribun Lampung, Minggu (16/4).
Malhan mengatakan, pihak keluarga besar telah melakukan rapat menghadapi sidang putusan.
"Kami keluarga besar sudah rapat di rumah saya kemarin. Kami sekeluarga besok (hari ini, red) akan datang lebih ramai dari biasanya di pengadilan untuk mendegar putusan ini," ujarnya.
Menurutnya, meskipun jumlah keluarga yang datang akan lebih banyak dari hari biasanya, bukan untuk melakukan tindakan anarkistis atau membuat keributan di pengadilan.
Karena kata Malhan keluarga besar akan tetap bersikap kondusif apapun putusannya. "Bukan berarti kami mau ribut, kami tetap kondusif apapun putusannya kami serahkan ke majelis hakim," ujar Malhan.
Menurut Malhan pihak keluarga besar juga berharap pengakuan terdakwa Medi bisa ditindaklanjuti penegak hukum, sehingga apa yang selama ini masih menjadi misteri semuanya bisa terungkap.
"Kami minta dan memohon, apa yang disampaikan terdakwa dalam repliknya ditelusuri, ditindaklanjuti. Kalau memang itu benar, biar semua jelas, terang dan adil," kata Malhan.
Minta Doa
Sementara terdakwa Medi selain banyak berdoa di tahahan, ia juga meminta doa dari sang ibunda dan istrinya. Hal ini diungkapkan Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi, Minggu kemarin.
"Dari komunikasi saya dengan Medi, kegiatan dia saat ini lebih banyak berdoa kepada yang kuasa. Ia juga minta istri dan ibunya mendoakannya. Apapun putusannya besok ( hari ini, red), Medi siap lahir batin," kata Sopian.
Sopian menuturkan, Medi juga meminta kepada yang Maha Kuasa agar diberikan kekuatan menghadapi putusan besok (hari ini, red).
"Ia juga berdoa untuk diberikan kekuatan menghadapi putusan, termasuk medoakan majelis hakim agar jernih memutus perkaranya," kata Sopian.
Kondisi batin Medi kata Sopian, jauh lebih baik dan lega pasca mengungkapkan apa yang selama ini dipendamnya terkait keterlibataan orang lain dalam kasus ini.
"Setelah dia ungkapkan fakta keterlibatan orang lain dalam replik kemarin, dia mengaku batinnya lebih tenang dan lega," katanya.
Kasus pembunuhan Pansor yang menghebohkan publik Lampung diawali hilangnya anggota dewan ini pada pertengahan April 2016.
Kemudian publik kembali digegerkan dengan temuan potongan tubuh yang diduga jasad Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.
Selanjutnya awal Mei 2016, Polda Sumsel memastikan potongan tubuh yang ditemukan di OKU benar almarhum Pansor, sesuai hasil tes DNA Puslafbor Mabes Polri yang mengambil sampel DNA dari potongan bagian tubuh korban.
Pada 26 Juli 2016, Polda Lampung menangkap Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandar Lampung dan Tarmidi alias Dede, karyawan salah satu warung makan.
Medi disangkakan sebagai eksekutor pembunuh Pansor. Sedangkan Tarmidi sebagai pelaku yang ikut serta membuang mayat korban.
Tarmidi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sebagai terdakwa penadahan dan pembuangan mayat Pansor.
Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.
Tarmidi divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan.
Sementara Jaksa penuntut umum menuntut Medi dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (29/3).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. (rri/val)