Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Masyarakat Kota Batam melakukan unjuk rasa terkait kenaikan tarif dasar listrik di depan Kantor Graha Kepri Kota Batam, Senin (17/4/2017) pagi.
Sejauh ini, masyarakat dari berbagai tempat yang ada di Batam sudah bergerak menuju kawasan Batam Centre.
Beberapa anggota polisi terlihat melakukan penjagaan untuk menertibkan arus lalu lintas.
Sementara itu Kapolresta Barelang AKBP Hengki saat ditemui di Lapangan Tumengung Abdul Jamal mengatakan, masyarakat boleh saja melakukan aksi unjuk rasa. Karena hal itu sudah diatur dalam UU no 9 tahun 1998.
Baca: Seorang Putri Raja Keraton Solo Terkurung di Keputren
"Hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia," kata Hengki.
Kendati ada izin atau tidak untuk berdemo ini, menurut Hengki, masyarakat tetap harus tertib dan tidak boleh anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.
"Jika ada yang berbuat anarkis akan langsung kami tindak," kata Hengki. (koe)