Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - M Zainul Anwar tak lagi bisa mengajar murid-muridnya di sebuah madrasah aliyah swasta karena harus mendekam di sel tahanan Polres Kudus.
Pria 334 tahun asal Desa Daren, Nalumsari, Kabupaten Jepara, itu diringkus polisi atas dugaan telah menggelapkan 42 mobil sewaan beragam jenis dan merek.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya kemarin tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara di Polres Kudus, Kamis (20/4/2017).
Zainul menggelapkan mobil sewaan dalam rentang November 2016 sampai Maret 2017. Selama lima bulan ia silih berganti meminjam dari berbagai jasa penyewaan mobil di beberapa wilayah, di antaranya Semarang, Kudus, dan Pati.
"Mobil-mobil hasil rental itu kemudian digadaikan tersangka kepada orang lain dengan kisaran harga antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta, tergantung jenis mobilnya," terang Agusman.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kurniawan Daili, menambahkan puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada puluhan orang di berbagai wilayah.
"Mobil digadaikan ke Kudus, Pati, dan juga Jepara," ujar Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kudus yang menyewakan tiga mobilnya disewa Zainul.
Dalam perjanjian awal tersanga menyewa tiga mobil dari November 2016 sampai Januari 2017. Setelah jatuh tempo tersangka tak kunjung membayar uang sewa.
"Setelah ada laporan kami telesuri ternyata tersangka telah menggadaikan tiga mobil tersebut kepada orang lain," Kurniawan menambahkan.