News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Jalan Kaki dari Malang ke Jakarta Belum Dapat Sanksi

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. SURYA/DAVID YOHANES

Laporan Wartawan Surya, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang telah memeriksa Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto, karena meninggalkan tugas selama tiga pekan.

Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti, akan melayangkan surat peringatan kedua untuk Ari sebelum menjatuhkan sanski kepadanya.

Ari mengelar aksi jalan kaki dari Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menuju Jakarta. Surat peringatan pertama sudah dilayangkan sepekan setelah dia menggelar aksi itu.

"Sebenarnya sudah ada surat peringatan kedua. Tetapi kami tidak jadi kirim karena dia sudah kembali bertugas,” ungkap Tridiyah kepada Surya Malang, Minggu (23/4/2017).

Pemeriksaan Ari masih seputar aksinya berjalan kaki ke Jakarta untuk memrotes PT Perkebunan Nusantara XII. Inspektorat belum tahu alasan Ari bertindak demikian sampai tiga pekan.

Lanatran aksinya tersebut pelayanan di Desa Tegalrejo ikut terganggu. Seharusnya Ari konsentrasi membuat laporan keterangan pertanggungjawaban.

“Memang secara teknis tugas-tugasnya bisa diambil alih Sekretaris Desa. Namun dia tidak bisa seenaknya meninggalkan tugas,” tegas Tridiyah.

Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, di antaranya mengetahui dana yang digunakan aksi jalan kaki ke Jakarta. Inspektorat ingin memastikan sumber dananya bukan dari keuangan desa.

Selain Ari, Inspektorat juga memeriksa dua perangkat desa yang ikut menyertai protes Ari. Dua perangkat desa itu juga meninggalkan tugas selama tiga pekan.

"Kepala desa dan perangkat desa termasuk Aparatur Sipil Negara. Bedanya mereka tak punya Nomor Identitas Pegawai. Mereka akan diperiksa seperti ketentuan yang berlaku untuk ASN,” imbuh Tridiyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini