News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Lansia Telantar, Honor dan Tunjangan Camat dan Lurah di Purwakarta Dipotong

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kiri) berbicara dengan lansia telantar bernama Sahen (87) di persimpangan Jalan Taman Pahlawan-Jalan Ibrahim Singadilaga, Kabupaten Purwakarta, Minggu (23/4/2017). ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Camat Purwakarta Kota dan Lurah Cipaisan kena semprot oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dedi marah setelah mendapati perempuan lanjut usia bernama Sahen (87), telantar di persimpangan Jalan Taman Pahlawan-Jalan Ibrahim Singadilaga, Minggu (23/4/2017).

Sahen saat itu asyik memunguti barang-barang bekas, pakaiannya tak keruan. Dedi yang sedang dalam perjalanan menuju kawasan kota langsung berhenti dan menanyakan identitasnya.

"Punya anak satu tapi sekarang tinggal sendiri, nyari-nyari barang bekas untuk dijual," aku Sahen menjawab pertanyaan Dedi.

Dedi bertanya apakah Sahen selama ini mendapat beras perelek, program Pemkab Purwakarta dengan melibatkan warga mengumpulkan beras untuk warga tidak mampu.

Sahen hanya menggelengkan kepala lalu balik bertanya kepada Dedi, "Beras perelek itu apa?" Dedi segera menjelaskan apa itu beras parelek.

"Sekarang ibu pulang, nanti saya urus ibu supaya tidak mulung-mulung lagi," kata Dedi seraya mengajaknya pulang menggunakan mobil stafnya.

Dedi kecewa dengan aparat kecamatan dan kelurahan karena ada satu warganya tak menerima beras perelek. Jika lansia itu tidak menerima beras, maka program tidak dijalankan aparat kelurahan dan kecamatan dengan baik.

"Camat dan lurah saya tegur, saya beri peringatan keras. Kenapa ada warga miskin tak dapat alokasi," ungkap Ketua DPD I Golkar Jawa Barat itu.

Ia tampak murka dan menelepon seseorang dengan nada tinggi. Setelah itu Dedi meminta maaf karena anak buahnya lalai. Dedi berjanji memberikan sanksi camat dan kelurahan tempat Sahen tinggal.

"Sebagai sanksi atas kelalaian camat dan lurah, honor dan tunjangan mereka selama tiga bulan harus diserahkan kepada Bu Sahen yang harus menerima alokasi beras perelek rutin setiap bulan," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini