TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG -- Sebanyak 13 siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad, siswa klas X SMA Nusantara, di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Rabu (26/4).
Para siswa itu mengaku tak melihat terdakwa AMR menghabisi korban menggunakan pisau dapur di kamar asrama.
"Hanya ada satu saksi yang saat itu sedang setrika baju, lihat terdakwa sempat mondar-mandir. Namun mereka tidak menyaksikan saat AMR mengeksekusi korban," ujar Agus Joko Setiono, penasihat hukum terdakwa.
Mengenai reaksi terdakwa saat mendengar keterangan para saksi, Agus berujar, AMR sama sekali tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya. Apalagi, menurutnya, kesaksian mereka apa adanya.
"Saya pribadi menilai, saksi memberi keterangan apa adanya, tidak dikurang-kurangi dan tidak dilebih-lebihkan," kata Agus Joko.
Seperti dalam sidang pertama pada Rabu (25/4), sidang kedua ini tetap berlangsung secara tertutup karena terdakwanya masih anak-anak. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tidak mengenakan toga melainkan pakaian formal biasa.
Persidangan dilakukan setiap hari alias maraton karena berdasarkan ketentuan undang-undang, peradilan terhadap anak harus selesai sebelum masa penahanan 25 hari habis. Berbeda dengan sidang perdana, pada sidang kali ini penjagaan tampak lebih longgar.
Selain 13 saksi dari SMA Taruna Nusantara, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga karyawan karyawan Supermarket Carrefour Armada Town Square (Artos). Di tempat itulah terdakwa membeli pisau yang kemudian dipakai untuk membunuh korban.
Terdakwa AMR tetap mendapat pendampingan dari orangtua, penasihat hukum, pekerja sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Begitu juga dengan 13 saksi anak, yang beberapa di antaranya didampingi orangtua masing-masing.
"Empat saksi anak didampingi oleh orangtua, sementara yang lainnya didampingi pamong dari pihak sekolah SMA Taruna Nusantara," ujar Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto.
Eko mengatakan, para saksi yang didatangkan itu mendapat pertanyaan dari majelis hakim seputar kejadian yang sempat menyedot perhatian masyarakat tersebut. Nantinya, apa yang disampaikan para saksi akan digunakan untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Agus Joko Setiono mengatakan 13 saksi anak dibagi menjadi dua tahapan pemeriksaan. Tahap pertama, yakni enam anak yang turut serta dengan terdakwa saat membeli pisau di supermarket Carrefour.
"Enam saksi anak dimintai keterangan perihal aktivitas di Carrefour, semantara tujuh lainnya saat di sekolah," katanya. Ditambahkan, hubungan antara terdakwa dengan para saksi, yang merupakan rekan-rekan satu SMA, tergolong masih sangat baik.
Ketika berjumpa di ruang sidang, mereka masih saling bertegur sapa, tidak terlihat ada dendam.
"Seperti biasa, mereka saling bertegur sapa, juga saling merangkul saat sebelum dan setelah sidang. Mereka bilang, kalau selama ini hubungan antara terdakwa dengan saksi baik-baik saja, tidak ada permasalahan," ujarnya. (tribunjogja/aka)