Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta, Muhammad Wahyudi dan Agung Septiawan ke pihak Kejari Karanganyar untuk proses lebih lanjut, Kamis (27/4/2017).
Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Sat Reskrim Polres Karanganyar kurang lebih membutuhkan waktu 77 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Samanjuntak dalam gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Diksar Mapala UII di Karanganyar, Kamis.
"Dan Alhamdulillah berkas perkara kedua tersangka ini dinyatakan P21 (lengkap)," katanya.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejari Karanganyar itu antara lain, satu unit CPU, 1 unit laptop, tiga buah kamera DSLR, hard disk, sepatu dan pakaian milik kedua tersangka serta milik korban.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dan kita lapis Pasal 351 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mapala UII mengadakan acara The Great Camping (TGC) XXXVII diikuti 37 peserta di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar.
Diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama mengikuti kegiatan, tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII tewas.
Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpady Listia Adi.