News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diksar Mapala UII

Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim investigasi UII memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Mapala UII yang meninggal karena mengikuti The Great Camping Mapala UII di RS JIH, Sleman, Rabu (25/1/2017). Pihak UII masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta, Muhammad Wahyudi dan Agung Septiawan ke pihak Kejari Karanganyar untuk proses lebih lanjut, Kamis (27/4/2017).

Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Sat Reskrim Polres Karanganyar kurang lebih membutuhkan waktu 77 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Samanjuntak dalam gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Diksar Mapala UII di Karanganyar, Kamis.

"Dan Alhamdulillah berkas perkara kedua tersangka ini dinyatakan P21 (lengkap)," katanya.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejari Karanganyar itu antara lain, satu unit CPU, 1 unit laptop, tiga buah kamera DSLR, hard disk, sepatu dan pakaian milik kedua tersangka serta milik korban.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Dan kita lapis Pasal 351 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mapala UII mengadakan acara The Great Camping (TGC) XXXVII diikuti 37 peserta di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar.

Diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama mengikuti kegiatan, tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII tewas.

Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpady Listia Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini